Yang Berhak Jadi Imam
Agustus 16, 2008 at 5:32 am | In Ikhtisar | Leave a CommentTags: imam shalat jamaah
Menurut Rasulullah saw, orang yang berhak menjadi iman adalah orang yang tahu tentang Al-Qur’an. “Apabila mereka bertiga, maka seseorang di antara mereka hendaklah mengimami mereka. Dan yang paling berhak adalah mereka yang lebih tahu tentang Al-Qur’an.”(HR.Ahmad Muslim Nasa’i).
Namun jika tidak ada atau sama pengetahuannya tentang sunnah Rasul, atau sama-sama hijrah di jalan Allah swt, maka sebaiknya yang lebih tua umurnya.
“Hendaklah yang mengimami suatu kaum, mereka yang lebih tahu tentang Al-Qur’an. Lalu jka mereka sama dalam bacaannya, maka hendaklah yang lebih tahu tentang sunnah Nabi. Lalu jika mereka sama pengetahunnya tentang sunnah, maka hendaklah yang lebih dulu hijrahnya. Jika mereka sama dalam hijrahnya, maka hendaklah yang lebih tua umurnya. Jangnlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain karena kekuasaannya.”(HR.Ahmad Muslim).
(M.Ridwan&Hafidz – Menuju Shalat Sempurna)
No Comments Yet »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.